
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Sebanyak 457 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memasuki masa batas usia pensiun terhitung 1 Januari 2025 hingga 1 Desember 2025.
Begitu terungkap dalam Sosialisasi Layanan Pensiun Terpadu bagi PNS akan memasuki masa pensiun di Aula Sebesi Gedung PKK setempat, Kamis (28/11/2024).
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lamsel, Tirta Saputra, menjelaskan, kegiatan ini agar PNS memahami komprehensif terkait mekanisme dan fasilitas mereka terima setelah masuk masa purnatugas.
Acara itu, kata ia, juga melayani pensiun PNS memasuki batas usia pensiun tepat waktu, tepat orang, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat administrasi, dengan target enam bulan sebelum batas usia pensiun.
“Target 6 bulan sebelum batas usia pensiun, SK pensiun terbit dan PNS bersangkutan menerima. PNS pensiun juga dapat informasi terkait program wirausaha menghadapi masa purnabakti,” jelasnya.
Tirta mengungkapkan, sosialisasi ini selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat 28-29 November 2024.
Hari pertama, ungkap ia, bagi batas usia pensiun terhitung mulai 1 Januari hingga 1 Juli 2025 sebanyak 226 orang.
“Hari kedua bagi batas usia pensiun terhitung mulai 1 Juli hingga 1 Desember 2025 sebanyak 231 orang,” ungkap Tirta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel, Thamrin, berkata, sosialisasi itu upaya pemerintah daerah memastikan PNS telah mengabdi bertahun-tahun mendapatkan layanan optimal.
“Kita pastikan PNS telah mengabdi selama bertahun-tahun ini juga dapat informasi jelas mengenai hak-hak pensiun,” ujarnya.
Ia berharap, para PNS akan pensiun tetap aktif dan berkontribusi bagi masyarakat.
“Pengalaman dan pengetahuan selama berkarir PNS sangat berharga dan dapat bermanfaat untuk kegiatan positif,” harapnya. (nsy)